Senin, 11 Maret 2013

Konsep Efisiensi


Dua abad yang lalu, Adam Smith dalam tulisannya yang terkenal The Wealth of Nation, menyatakan “not only that individuals were lead in the pursuit of their interest by an invisible hand to persue the nation’s interest but also that this pursuit of self interest was a far more reliable way to ensure that the public interest would be served than any alternative –surely better than relying on some goverment leader, as well-intentioned that leader might be” (Stiglitz, Joshep E, 1991).  Argumen Adam Smith ini menjadi dasar para ekonom untuk memahami dan membangun theory mengenai organisasi ekonomi, sistem pasar persaingan sempurna yang menyediakan cara yang efisien untuk mengatur aktifitas organisasi ekonomi dan kebijakan ekonomi untuk memastikan terjadinya sebuah efisiensi yang tergantung dari sistem pasar dan kepentingan pribadi dari setiap pelaku ekonomi. Pencapaian kepuasan individual masyarakat menjadi sebuah mekanisme yang otomatis secara tidak langsung akan mengalokasikan sumberdaya yang terbatas secara efisien kedalam mekanisme pasar.
Sistem pasar persaingan sempurna menjadi basis awal berkembangnya teori efisiensi, dimana pasar melalui tangan tidak terlihat akan selalu mengalokasikan sumberdaya secara efisien kepada para pelaku ekonomi didalam pasar persaingan sempurna. Namun begitu, saat konsep tersebut menjadi usang, karena banyak sekali ditemukannya kegagalan pasar. Dalam teori ekonomi yang lebih maju, ditemukan sebuah konsep keseimbangan pasar yang di kenal dengan The Fundamental Theorem of Welfare Economics, dimana teori ini mengemukakan hubungan antara konsep keseimbangan pasar dengan konsep pareto efisiensi. Teori ini terdiri dari first theorem dan second theorem.  The first theorem menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu competitive ekonomi adalah selalu pareto efisien. Dimana dalam keadaan pareto efisien individu yang melakukan pertukaran akan mencapai kepuasan maksimal tanpa membuat individu lain menjadi lebih buruk. Hal ini mengandung pengertian bahwa ternyata terdapat perbedaan alokasi sumberdaya dalam perekonomian diantara setiap individu yang tergantung dari initial endowmen masing-masing individu. Implikasi lainnya adalah dalam the first theorem ini adalah timbulnya sebuah kegagalan pasar yaitu eksternalitas, monopoli alamiah, dan barang-barang publik.
The second theorem menyatakan bahwa “every parreto effisien allocation can be attained trought the price system. All the goverment to do is engage in some initial lumpsum transfer” (Stiglitz, Joshep E, 1991). the second theorem menyatakan mengandung pengertian bahwa harga merupakan mekanisme pengalokasian sumber daya kedalam pasar. Namun begitu terdapat perbedaan alokasi sumber daya sehingga menyebabkan adanay perbedaan pendapatan, perbedaan informasi dan pasar yang tidak sempurna. Adanya kegagalan pasar tercermin dari perbedaan harga yang timbul dari setiap barang dan jasa yang di produksi dan dikonsumsi oleh setiap invdividu. Selain itu kegagalan pasar juga menyebabkan adanya perbedaan kekeyaan, perbedaan informasi dari setiap pelaku pasar dan timbulnya monopoli. Untuk itu peran pemerintah adalah mengurangi dampak kegagalan pasar tersebut dengan menarik pajak untuk dan mendistribusikannya kepada publik, sehingga timbullah barang publik.
Para ekonom arus utama yang penting dalam mengalokasikan sumber daya yang ada dalam perekonomian. tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisa telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada alokasi sumber daya yang tidak optimal. Sehingga banyak ekonom akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung yaitu dengan cara melibatkan pemerintah sebagai regulator dalam mengalokasikan sumberdaya dalam perekonomian, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengikat para pelaku pasar atas dasar suatu norma untuk mencapai kesejahteraan optimal.
Ditinjau dari teori ekonomi ada dua macam pengertian efisiensi, yaitu efisiensi teknis dan efisiensi ekonomi. Efisiensi ekonomi mempunyai sudut pandang makroekonomi, sementara efisiensi teknis mempunyai sudut pandang mikroekonomi. Pengukuran efisiensi teknis cenderung terbatas pada hubungan teknis dan operasional dalam proses konversi input menjadi output. Sedangkan dalam efisiensi ekonomi, harga tidak dapat dianggap sudah ditentukan (given), karena harga dapat dipengaruhi oleh kebijakan makro (Sarjana, 1999).
Gambar 2.2 Garis Frontier Produksi

Menurut Farrell (1957) efisiensi dari perusahaan terdiri dari dua komponen, yaitu efisiensi teknis dan efisiensi alokatif. Efisiensi teknis mencerminkan kemampuan dari perusahaan dalam menghasilkan output dengan sejumlah input yang tersedia. Sedangkan efisiensi alokatif mencerminkan kemampuan perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan inputnya, dengan struktur harga dan teknologi produksinya. Kedua ukuran ini yang kemudian dikombinasikan menjadi efisiensi ekonomi (economic efficiency). Suatu perusahaan dapat dikatakan efisien secara ekonomi jika perusahaan tersebut dapat meminimalkan biaya produksi untuk menghasilkan  outputtertentu dengan suatu tingkat teknologi yang umumnya digunakan serta harga pasar yang berlaku.
Menurut Kumbhaker dan Lovell (2000), efisiensi teknis hanya merupakan satu komponen dari efisiensi ekonomi secara keseluruhan. Namun, dalam rangka mencapai efisiensi ekonominya suatu perusahaan harus efisien secara teknis. Dalam rangka mencapai tingkat keuntungan yang maksimal, sebuah perusahaan harus memproduksi output yang maksimal dengan jumlah input tertentu (efisiensi teknis)  dan memproduksi output dengan kombinasi yang tepat dengan tingkat harga tertentu (efisiensi alokatif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar